Ditpolair Polda Kaltim Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal Bernilai Rp 3 Miliar

MEDIABORNEO.NET, KUTAI KARTANEGARA – Ditpolair Polda Kaltim berhasil mengamankan 250 batang kayu hasil dari ilegal logging berbagai jenis di perairan Sungai Mahakam, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu Utara, Kutai Kartanegara.

Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, SIK menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intel Air Polairud Polda Kaltim, yang dilakukan sejak beberapa hari lalu.

“Hasilnya kemarin, hari Kamis tanggal 3 Maret, sekitar jam 9 pagi, dari informasi yang sangat akurat, kita melakukan penindakan,” ujarnya kepada awak media, saat memperlihatkan barang bukti berupa ratusan batang kayu ilegal yang diamankan, Jumat (4/3/2022).

Dari lokasi pengungkapan, dia menjelaskan, terdapat 5 unit perahu ketinting yang kedapatan membawa rangkaian kayu log (batang kayu, red) berjumlah 250 batang. Pihaknya menduga, kayu-kayu tersebut ilegal karena tidak memiliki dokumen.

“Di sana kita dapati 5 ketinting membawa rangkaian kayu log. Mereka berasal dari hulu menuju ke wilayah Sebaya. Total kayu yang dibawa sebanyak 250 batang, dengan total nilai sekitar Rp 3 miliar. Rincian kayunya, 28 batang kayu diduga ilegal, karena tidak ada dokumen dari pihak kehutanan (Dinas Kehutanan, red). Ini akan kita lakukan konfirmasi, klarifikasi kepada pihak kehutanan, apakah kayu ini legal atau tidak,” bebernya.

“Yang 222 batang kayu, juga diduga oleh,” timpalnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditpolair Polda Kaltim mengamankan 5 orang dan mengamankan barang bukti, termasuk 5 unit kapal ketinting yang digunakan untuk membawa rangkaian batang kayu.

“Kita sudah mengamankan 5 orang yang bekerja untuk mengawal atau mengangkut kayu ini menggunakan perahu ketinting, termasuk 5 perahu ketinting” kata Tatar Nugroho.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari 5 orang yang diamankan tersebut, mereka hanya diupah untuk membawa kayu. Sementara pemilik kayu berinisial MS.

“Dari pengakuan mereka bahwa, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta, atau Rp 150 ribu untuk per kubiknya. Pemilik kayu sendiri adalah MS, dia yang menyuruh melakukan,” terang Tatar Nugroho.

Dari kasus tersebut, Ditpolair Polda Kaltim telah menetapkan 1 orang tersangka, yakni MS sebagai pemilik kayu. Akibat perbuatannya, MS disangkakan Pasal as 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020.

“Kami telah menetapkan MS sebagai tersangka. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar,” katanya.

Masih kata Tatar Nugroho, pengungkapan ilegal logging tersebut bukanlah kali pertama dilakukan. Namun ternyata sudah ketiga kalinya, dengan total keseluruhan sebanyak 950 batang kayu.

“Ini kejadian pengungkapan yang kesekian kalinya. Yang pertama, kita tangkap 200 batang. Kemudian kedua kita amankan sekitar 500 batang kayu dan sekarang 250 batang kayu. Tentu kami tidak akan berhenti sampai di sini saja, kita akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan kerusakan hutan,” katanya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share