Mediaborneo.net, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong adanya payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial.
DPRD Samarinda menilai kelompok pekerja informal tidak bisa terus bergantung pada kemampuan membayar iuran secara mandiri maupun kondisi anggaran pemerintah setiap tahun.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pembentukan regulasi daerah menjadi penting karena karakter pekerja informal berbeda dengan pekerja formal. Petani, nelayan, pekerja bangunan dan kelompok pekerja rentan lainnya umumnya tidak memiliki pemberi kerja tetap yang dapat menanggung kepesertaan jaminan sosial.
“Regulasi daerah diperlukan agar perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal memiliki arah kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan secara berkelanjutan,” ujar Sri Puji.
Menurut Sri Puji, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar menyentuh masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan selama ini belum memperoleh perlindungan.
“Sebagian di antaranya juga tidak memiliki kemampuan untuk mendaftarkan diri secara mandiri dalam program jaminan sosial,” katanya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong keterlibatan pemerintah dan dunia usaha dalam memperluas cakupan perlindungan. Peran perusahaan melalui program tanggung jawab sosial dinilai dapat menjadi salah satu alternatif ketika kemampuan APBD terbatas.
“Perlindungan bagi pekerja informal ini harus kita kawal bersama, tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi butuh sinergi antara pemerintah, swasta, dan DPRD,” tegas Sri Puji.
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi DPRD Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026).
Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan mengungkap adanya penurunan jumlah pekerja informal rentan yang memperoleh pembiayaan melalui APBD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menyebut tahun ini pembiayaan APBD hanya mencakup sekitar 4.578 pekerja informal rentan. Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 19 ribu pekerja.
“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” terang Murniati.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, keterbatasan anggaran membuat perluasan perlindungan pekerja rentan kini membutuhkan sumber pembiayaan lain. BPJS Ketenagakerjaan Samarinda pun melihat sektor swasta sebagai salah satu potensi yang bisa digerakkan, khususnya melalui program CSR perusahaan.
Murniati mengatakan terdapat lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Samarinda yang berpeluang dilibatkan dalam skema tersebut. Perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang berada di sekitar lingkungan operasional mereka.
“Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” pungkas Murniati. (Adv/DPRD Samarinda)
