Mediaborneo.net, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda didorong mengubah pola pemeliharaan ruang publik dari sekadar menindaklanjuti keluhan menjadi pemeriksaan rutin. Langkah itu dinilai penting agar fasilitas yang sudah dibangun tidak menunggu rusak parah sebelum mendapat penanganan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pemerintah perlu mengetahui kondisi fasilitas secara berkala. Menurutnya, pengawasan lapangan harus menjadi pekerjaan rutin, terutama di kawasan yang ramai digunakan masyarakat.
“Jangan hanya menunggu laporan. Harus ada pemantauan secara berkala,” ujar Rohim.
Dia menilai pola pemeriksaan rutin akan membuat pemerintah lebih cepat mengetahui persoalan. Kerusakan lampu penerangan, misalnya, dapat segera dicatat dan ditangani sebelum mengganggu kenyamanan warga yang menggunakan ruang publik pada malam hari.
“Lampu yang mati harus segera dicek dan diperbaiki,” katanya.
Bagi Rohim, persoalan penerangan bukan sekadar urusan mengganti lampu. Pemerintah perlu memiliki data mengenai titik yang bermasalah dan penyebab kerusakannya. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar menentukan langkah perbaikan.
“Pemerintah perlu menyampaikan data kerusakan, kebutuhan pekerjaan dan perencanaan penanganan,” tegasnya.
Selain pemeliharaan fasilitas, pola penggunaan kawasan juga perlu dikontrol. Rohim menyoroti kendaraan yang menggunakan area publik untuk parkir secara tidak teratur. Menurutnya, keberadaan kendaraan jangan sampai mengambil ruang yang dibutuhkan pengunjung.
“Parkir harus ditata. Jangan sampai mengganggu akses dan keselamatan pengunjung,” ucapnya.
Dia mendorong Pemkot Samarinda menetapkan lokasi parkir yang jelas di kawasan publik, termasuk ruang publik seperti Taman Samarendah. Kejelasan lokasi dinilai dapat membantu menjaga keteraturan sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap akses warga.
“Pemerintah perlu menentukan secara jelas lokasi yang dapat digunakan untuk parkir,” ujarnya.
Rohim mengatakan pengelolaan ruang publik tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja. Persoalan penerangan, parkir, kebersihan, keamanan hingga fasilitas membutuhkan koordinasi agar penanganannya tidak berjalan terpisah.
“Pengelolaan ruang publik membutuhkan pengawasan yang berkesinambungan,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa pembangunan dan pemeliharaan harus ditempatkan dalam satu rangkaian. Fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran daerah tetap membutuhkan biaya dan perhatian agar dapat digunakan dalam jangka panjang.
“Pembangunan yang telah menggunakan anggaran daerah harus dibarengi dengan tanggung jawab pemeliharaan,” kata Rohim.
Jika pemeriksaan menemukan kebutuhan perbaikan yang memerlukan pembiayaan, DPRD Samarinda dapat membahasnya melalui mekanisme penganggaran. Termasuk jika kebutuhan tersebut masuk dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Kalau memang membutuhkan anggaran, tentu bisa dibahas sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Namun, Rohim meminta usulan tersebut tidak hanya berupa permintaan anggaran. Pemerintah perlu menyertakan hasil pemeriksaan dan perencanaan pekerjaan agar kebutuhan yang dibahas benar-benar sesuai kondisi lapangan.
“Fasilitas publik harus nyaman dan tertib,” katanya.
Menurut Rohim, ukuran keberhasilan pengelolaan ruang publik bukan hanya berapa banyak fasilitas yang dibangun. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas tersebut tetap berfungsi dan kawasan dapat digunakan masyarakat tanpa rasa khawatir.
“Masyarakat harus merasa aman dan nyaman,” pungkas Rohim. (Adv/DPRD Samarinda)
