Mediaborneo.net, Samarinda – Rendahnya penerimaan pajak reklame di Kota Samarinda memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.
Di tengah banyaknya papan reklame yang berdiri di sejumlah ruas jalan utama, kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari harapan.
Data terbaru menunjukkan realisasi pajak reklame hingga pertengahan 2026 baru menyentuh sekitar Rp1,2 miliar dari target Rp10 miliar yang telah ditetapkan. Kondisi itu menjadi perhatian Komisi I DPRD Samarinda yang saat ini tengah membahas penguatan regulasi penyelenggaraan reklame.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai capaian tersebut belum sebanding dengan potensi yang dimiliki Kota Samarinda.
Menurutnya, banyaknya reklame yang beroperasi seharusnya mampu menghasilkan pendapatan lebih besar bagi daerah.
“Kalau melihat jumlah reklame yang ada saat ini, seharusnya kontribusinya terhadap PAD bisa lebih optimal. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang berjalan,” ujar Samri.
Dia mengungkapkan, dalam proses pembahasan regulasi, DPRD menemukan indikasi masih adanya reklame yang belum memiliki legalitas lengkap atau belum masuk dalam sistem pendataan pemerintah secara maksimal.
Temuan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah maupun pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
“Kita ingin semua pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama. Yang sudah mengurus izin dan membayar pajak tentu tidak boleh dirugikan oleh keberadaan reklame yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Menurut Samri, persoalan reklame bukan hanya berkaitan dengan aspek pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Oleh sebab itu, pengawasan yang lebih ketat harus menjadi bagian dari regulasi baru yang sedang disusun.
“Penegakan aturan harus berjalan. Jika ada reklame yang tidak berizin atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan, tentu harus ada langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, DPRD Samarinda mendorong pemanfaatan teknologi melalui pemasangan QR Code pada setiap reklame resmi.
Sistem tersebut diyakini mampu meningkatkan transparansi, sekaligus memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan di lapangan.
“Ketika QR Code diterapkan, status sebuah reklame bisa langsung diketahui. Apakah izinnya masih berlaku, apakah sudah terdaftar, dan apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi,” kata Samri.
Dia menambahkan, digitalisasi pengawasan akan membuat proses pengendalian reklame menjadi lebih efektif dibandingkan metode konvensional yang selama ini mengandalkan pemeriksaan dokumen secara manual.
“Teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan. Dengan sistem yang lebih modern, potensi pelanggaran bisa ditekan dan pendapatan daerah dapat lebih optimal,” ucapnya.
DPRD Samarinda berharap aturan baru nantinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran para penyelenggara reklame untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola reklame yang tertib, adil, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Jika semua pihak patuh, maka PAD juga akan meningkat dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)
