Hindari Rapat Paripurna Berulang Diskors, Ini Usulan DPRD Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tak jarang ketika pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Kaltim beberapa kali mengalami skors, karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum. Untuk itu, ke depan DPRD Kaltim tengah menggodok aturan untuk diizinkannya penggunaan hybrid zoom meeting untuk fasilitas kehadiran anggota dewan.

Anggota DPRD Kaltim yang juga duduk sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub mendukung usulan fasilitas tersebut untuk memudahkan anggota dewan untuk tetap mengikuti kegiatan-kegiatan kedewanan, seperti rapat Paripurna yang dinilai sangat penting.

Mengingat kata dia, tidak jarang banyak kegiatan anggota dewan yang dilaksanakan di luar ruangan ketika jadwal pelaksanaan rapat Paripurna. Sehingga seluruh kegiatan tetap dapat terlaksana dengan baik. Apalagi kata dia, saat ini kasus penularan COVID-19 di Kaltim mulai meningkat.

“Termasuk memfasilitasi kehadiran mengikuti rapat Paripurna secara hybrid. Selama ini sejak pandemi tidak pernah diatur, sehingga keabsahan kehadiran orang melalui hybrid itu kemana? Makanya harus ada pengakuan pengesahan bahwa apabila rapat Paripurna dinyatakan boleh dengan fasilitas hybrid, maka kehadiran mereka dinyatakan sah secara legalitas, meskipun dia tidak hadir secara utuh,” ujarnya pada awak media, Rabu kemarin (2/11/2022).

Dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini, penyediaan fasilitas itu dalam kegiatan penting kedewanan juga tidak terlepas dari tata tertib DPRD Kaltim. Karena jika dalam pelaksanaan rapat Paripurna maupun kegiatan penting kedewanan lainnya anggota dewan yang hadir kurang, pasti akan selalu mengalami skors perpanjangan waktu.

“Kaitannya itu, makanya ini bagian yang kita mau disiplinkan dalam mekanisme Tatib DPRD ini. Apabila sidang Paripurna, pimpinan sidang atau Ketua DPR membuka sidang lalu dibacakan daftar hadir ternyata belum kuorum, maka harus di skor 15 menit lalu dibuka lagi tapi belum mencukupi kuorum, maka di skor lagi 15 menit. Nah dibuka lagi tapi masih belum cukup juga, maka boleh dianggap sah dilanjutkan walaupun tidak cukup kan sudah 2 kali tunggu. Itu yang mau kita perkuat lagi, termasuk Pengenakaan sanksi kode etik bagi anggota DPR,” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay).

Share
Exit mobile version