IKN, Kaltim Harus Siap Kembangkan Sektor Peternakan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan, sektor peternakan di Kalimantan Timur harus siap memanfaatkan peluang pasar yang terbuka dengan rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke provinsi tersebut pada tahun 2024.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim di Samarinda, belum lama ini.

“Kami ingin tahu daerah-daerah mana yang potensial untuk dikembangkan menjadi sentra peternakan, baik itu sapi, kambing, ayam, lebah, walet, atau ternak lainnya yang memiliki nilai ekonomis,” ujar Sapto.

Menurutnya, peternakan harus mampu memenuhi kebutuhan pangan daerah sendiri sebelum mengejar pasar IKN, terutama untuk komoditas daging, telur, dan susu.

Rapat tersebut membahas realisasi program peternakan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan dan menyusun rencana pembangunan jangka menengah tahun 2024-2026.

“Kaltim harus bisa berdaulat pangan, artinya bisa memproduksi sendiri daging dan telur yang dibutuhkan masyarakat, dengan menjaga kualitas dan konsistensinya. Kami juga mendukung peternak untuk memanfaatkan bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Dikatakan, produksi daging dan telur di Kaltim saat ini masih belum mencukupi permintaan daerah. Misalnya, untuk daging sapi, hanya 28 persen yang bisa dipasok oleh peternak lokal. Sementara, untuk telur ayam, peternak di Samarinda hanya bisa memasok 40-60 persen kebutuhan provinsi.

Sapto mengingatkan pentingnya koordinasi antar-sektor terkait peternakan, khususnya dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan antar-sektor. Kami juga akan mengundang Kementerian Pertanian dan Peternakan Pusat dalam rapat Komisi II, agar lebih lengkap,” katanya.

Komisi II DPRD Kaltim juga akan menyelaraskan sektor peternakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2024 yang telah disahkan pada Maret 2023. Tujuannya, agar ada kejelasan mengenai klasifikasi wilayah provinsi untuk lahan sektor pertanian, perkebunan. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share