MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda Novi Marinda Putri angkat suara terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menutup aktivitas usaha pedagang Tepian Mahakam, yang berada di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Kota.
“Jika alasan Pemkot Samarinda menutup usaha di depan kantor gubernur Kaltim itu dengan dalih ruang terbuka hijau (RTH) Kota Tepian masih rendah, maka kebijakan serupa juga harus dilakukan pada tempat-tempat lainnya,” ucapnya pada awak media pada Selasa, (11/10/2022).
Novi mengatakan, pihaknya melalui pimpinan Komisi akan segera memberikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda serta mengatur ulang jadwal rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait.
“Untuk mengkaji ulang kebijakan ini tentunya RTH hari dibenahi terlebih dahulu. Pemkot harus mengetahui RTH bukan hanya tepian Mahakam saja,” terangnya.
Politisi dari partai PAN ini menyebut, capaian RTH Kota Samarinda saat ini baru mencapai 5 persen dari tuntutan 30 persen, yang mana jika merujuk dari amanat Undang-Undang Nomor 6/2007 tentang penataan ruang.
“Tepian sungai sebenarnya jalur hijau yang diharapkan mampu menambah RTH di Samarinda. Baik berupa ruang publik, taman pasif atau lain sebagainya. Berbeda kemudian dengan Marimar sebab itu langsung di bawah naungan Dinas Pariwisata karena bicara bisnis. Itu sebatas memantau saja pengelolaannya,” pungkasnya. (Adv/Koko/Oen)