MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang residivis kasus pencurian besi di Balikpapan kembali berurusan dengan kepolisian, lantaran terlihat kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Samarinda.
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bekerjasama dengan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian memecahkan kaca mobil dengan menggunakan insulator bagian dari busi motor yang dipecah menjadi serpihan kecil, dimasukkan mulut dan disemburkan ke kaca mobil.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli SIK mengungkap, pelaku akan mencari sasarannya yang kemudian melakukan pengintaian.
“Saat menyemburkan serpihan ke kaca lalu kaca akan mengalami keretakan dan pelaku tinggal mendorong, ” katanya saat menggelar rilis di Kantor Polresta Samarinda, Kamis (10/8/2023).
Lebih rinci, Ary Fadli menjelaskan kronologis kejadian, Sabtu (29/07/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, di Halaman Parkir Masjid Baitul Muttaqien (Islamic Center), korban memarkirkan mobilnya, kemudian masuk masjid. Setelah kurang lebih satu jam kemudian, korban kembali dan melihat kaca bagian depan sebelah kanan telah pecah serta tas yang semula di letakkan di dalam mobil ikut hilang. Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
“Setelah korban meninggalkan mobilnya dan masuk ke masjid untuk beribadah selama kurang lebih satu jam dan saat kembali mobil dalam kondisi kaca jendela jatuh dan tas di dalamnya ikut hilang, ” ungkap Ary Fadli.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (30/07/2023) sekitar pukul 16.30 WITA. Pelaku tersebut berinisial MRA (24) dengan status residivis kasus pencurian besi di Balikpapan. Bersama barang bukti berupa 1 pecahan insulator busi warna putih, pecahan kaca jendela mobil dan 1 buah hp warna putih ikut diamankan.
“Adapun pasal yang disangkakan Perkara Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun, ” tandasnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay