Jalan Nusyirwan Ismail Dibuka, Ini Kata Novan Syahronny

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Novan Syahronny menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Kaltim yang telah mengambil alih penyelesaian persoalan ganti rugi lahan warga yang terkena jalan Ring Road Jalan Nusyirwan Ismail. Yang mana, sejak hari ini jalan tersebut sudah dibuka kembali untuk kendaraan bermotor setelah sebelumnya sempat ditutup warga.

“Alhamdulillah dengan kesepakatan bersama pemilik lahan mau membuka, karena ini juga kepentingan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).

Dikatakannya, hasil rapat bersama yang dilakukan Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim dan Pemkot Samarinda telah memastikan alokasi anggaran ganti rugi lahan warga akan terbayarkan dengan menggunakan alokasi dari BTT dan APBD Perubahan.

Dengan demikian, kata Novan, ini akan menjadi kepastian hukum baik secara lisan dan tertulis pada masing-masing pihak.

“Alhamdulillah dengan kepastian hukum ini pemilik lahan dan kuasa hukumnya memberikan keluasan, yang notabenenya dari penutupan ini sendiri berpengaruh besar dengan aktivitas lalulintas dan aktivitas perdagangan,” katanya.

Novan menyebut, Jalan P Suryanata sendiri menjadi akses utama mobilitas kendaraan besar. Sehingga ketika adanya penutupan jalan, maka akan berimbas pada terganggunya aktivitas perdagangan masyarakat di sekitar wilayah tersebut. Selain itu, kata dia, dampak resiko yang ditimbulkan juga terus membayangi.

“Lakalantas sering terjadi di daerah Jalan Juanda maupun Rawa Indah, karena ditutup, otomatis kendaraan lalulintasnya di sana,” ujarnya.

Warga sendiri selaku pihak pemilik tanah kerap kali dikecewakan jika terjadi persoalan lahan mereka yang digunakan oleh pemerintah sebagai jalan umum. Dimana, kerap kali persoalan ganti rugi lahan menemukan jalan buntu.

“Mereka itu secara umum kapok, karena selama ini hanya dijanjikan. Setelah adanya penutupan kedua kalinya, lalu disetujui dihitung, diukur semua, baru ada kepastian. Ini juga langsung dipantau DPRD Kaltim. Jadi ada landasan hukum yang dipastikan dan dijamin akan dilakukan pembayaran, ” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share