Jelang Aksi 21 April, Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Disorot: PusHAM-MT Unmul Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi

Mediaborneo.net, Samarinda –   Menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April, pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menuai kritik dari PusHAM-MT Universitas Mulawarman.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pendekatan keamanan yang berlebihan dan berpotensi mencederai kebebasan berpendapat.

Dalam pernyataan resminya, PusHAM-MT menilai bahwa penggunaan kawat berduri sebagai pengamanan justru mengirimkan pesan negatif kepada publik. Alih-alih menciptakan rasa aman, langkah tersebut dinilai mempertegas kesan bahwa pemerintah memandang aksi penyampaian aspirasi sebagai ancaman.

Padahal, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Regulasi seperti UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998, hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 secara tegas melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi demonstrasi.

“Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut. Pendekatan yang bersifat intimidatif berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM jika tidak didasarkan pada situasi yang benar-benar mengancam,” tulis PusHAM-MT dalam rilisnya.

Lembaga ini menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengedepankan komunikasi terbuka dan dialog konstruktif dengan masyarakat. Pendekatan partisipatif dinilai jauh lebih efektif dalam meredam ketegangan dibandingkan simbol pengamanan yang berlebihan.

PusHAM-MT juga mengingatkan bahwa kualitas demokrasi dapat diukur dari sejauh mana pemerintah mampu merespons kritik publik secara bijak. Oleh karena itu, mereka mendorong evaluasi terhadap kebijakan pengamanan yang dinilai tidak proporsional tersebut.

Ketua PusHAM-MT Musthafa menegaskan bahwa ruang demokrasi harus dijaga bersama, terutama oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.

“Keamanan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga. Pemasangan kawat berduri memberi kesan eksklusif dan defensif. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog, bukan membatasi dengan simbol yang berpotensi menimbulkan ketakutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum aksi 21 April seharusnya menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, bukan justru membangun sekat yang memperlebar jarak antara rakyat dan penguasa.

Sorotan terhadap isu ini pun terus berkembang, menandakan tingginya perhatian publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur. (Han/M Jay)

Share
Exit mobile version