Wanita 51 Tahun Ditangkap Bawa Ratusan Liter Pertalite, Modus Jual ke Pengecer Terbongkar

Mediaborneo.net, Kukar –   BE berusia 51 tahun ini ditangkap karena menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Pertalite di Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Jumat malam (17/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan liter Pertalite dalam 10 jerigen, satu unit mobil Toyota Kijang Krista, serta alat bantu seperti selang, corong, dan pompa air. Modusnya, pelaku membeli BBM subsidi lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menggelar Operasi BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon. Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah mobil Kijang Krista warna silver yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros desa.

Kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penghentian kendaraan dan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi Pertalite di dalam kabin mobil.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa selain BBM, pihaknya juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan jerigen berisi Pertalite lengkap dengan selang, corong, dan pompa air yang digunakan untuk proses pemindahan BBM,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, BE mengaku membeli BBM tersebut dari salah satu SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong, dengan total nilai sekitar Rp3,5 juta. Rencananya, BBM itu akan dijual kembali kepada pengecer maupun perorangan dengan harga Rp12.500 per liter.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil, STNK, kunci kontak, serta beberapa jerigen kosong yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BE dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (Han/M Jay)

Share
Exit mobile version