Kasus TPPO di Palaran Terungkap, Mucikari Diamankan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara hunting crime dan meringkus seorang tersangka bersama barang bukti.

“Tersangka adalah SA (26), warga yang berdomisili di Jalan Marhusin, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, ” ujar Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budianto, SIK didampingi Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra saat menggelar konfrensi pers di halaman kantor Polresta Samarinda, Kamis (27/7/2023).

“Barang bukti yang ikut diamankan yaitu uang tunai Rp 600 ribu, 1 Unit motor dan 1 unit HP, ” sambungnya.

Eko Budianto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu malam (22/7/2023). Saat itu jajaran Polsek Palaran mendapatkan informasi bahwa di hotel yang ada di Jalan Ampera, Handil Bakti kerap dijadikan tempat transaksi oleh PSK dan mucikari. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian selama berhari-hari.

“Setelah memastikan informasi tersebut benar, ada praktek transaksi jual beli PSK dan mucikari, jajaran dari Polsek Palaran masih melakukan pengamatan. Sampai pukul 23.00 Wita, Sabtu malam terlihat seorang laki-laki dan perempuan masuk ke dalam hotel. Kemudian laki-laki itu keluar hotel bersama laki-laki lain, yang mana mereka melakukan transaksi, ” terangnya.

Selanjutnya, jajaran Polsek Palaran mengamankan dua pria dan perempuan yang dibawa ke dalam hotel tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, diakuinya ada praktek TPPO,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra mengatakan, pengungkapan kasus TPPO di wilayahnya merupakan bentuk kepedulian kepolisian dalam mencegah terjadinya perdagangan orang yang akhir-akhir ini sering terjadi.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya kasus serupa.

“Kepada semua warga agar segera menghubungi pihak kepolisian apabila di wilayahnya menemukan adanya kasus serupa, atau tindak pidana lainnya. Baik itu TPPO ataupun lainnya, ” pesannya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share