Mediaborneo.net, Kutim – Modus pencatutan nama aparat penegak hukum menyasar lingkungan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini, surat berisi permintaan klarifikasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) beredar dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Kejaksaan memastikan dokumen tersebut palsu. Surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu tidak pernah diterbitkan oleh Kejari Kutim, meskipun ditujukan kepada Kepala SDN 1 Busang dan memuat perihal permintaan klarifikasi pertanggungjawaban Dana BOS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, meminta pihak sekolah dan instansi pemerintah tidak mudah percaya terhadap surat yang mencatut nama kejaksaan.
“Surat dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 itu palsu. Kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut, dan seluruh isi yang tercantum di dalamnya bukan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” tegas Rahadian.
Menurut Rahadian, peredaran dokumen tersebut patut diwaspadai karena sasarannya tidak terbatas pada satu sekolah. Informasi yang diterima Kejari Kutim menyebutkan surat serupa ditujukan kepada sejumlah kepala sekolah di wilayah Kutai Timur.
Tak hanya melalui dokumen tertulis, dugaan pencatutan juga dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Ada oknum yang mengaku sebagai utusan resmi kejaksaan ketika berkomunikasi dengan pihak tertentu.
Kejari Kutim kini menelusuri sumber awal surat tersebut beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebarannya. Penelusuran juga mencakup oknum yang menggunakan WhatsApp untuk mengaku sebagai perwakilan institusi kejaksaan.
Surat yang membawa nama lembaga penegak hukum berpotensi menimbulkan tekanan bagi penerimanya. Apalagi, dokumen tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS yang memiliki konsekuensi administratif bagi satuan pendidikan.
Dalam situasi seperti ini, sekolah perlu memastikan keaslian surat sebelum memberikan keterangan atau menyerahkan dokumen apa pun berdasarkan permintaan yang diterima.
Rahadian menegaskan Kejari Kutim tidak pernah meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 1 Busang melalui surat tersebut.
Karena itu, sekolah diminta tidak menjadikan dokumen yang beredar sebagai dasar untuk mengambil tindakan atas nama Kejari Kutim.
“Kami mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan Kejaksaan,” ujar Rahadian.
Dia meminta setiap penerima surat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui saluran resmi kejaksaan.
Menurutnya, langkah sederhana ini penting untuk memastikan bahwa permintaan yang diterima benar-benar berasal dari institusi yang disebutkan.
“Pastikan dulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejari Kutim, karena berdasarkan informasi yang diperoleh, surat itu ditujukan ke beberapa kepala sekolah di Kutim,” katanya.
Kejari Kutim mengimbau sekolah, instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Kutim, dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dokumen maupun komunikasi yang mencatut nama kejaksaan.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Kutim atau menggunakan layanan virtual resmi yang tersedia.
Langkah verifikasi ini penting sebelum penerima menanggapi permintaan klarifikasi, memberikan data administrasi, ataupun mengambil tindakan lain yang berkaitan dengan surat tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Dokumen yang terlihat meyakinkan belum tentu sah, sehingga identitas pengirim dan keabsahan surat tetap harus diperiksa.
Sementara itu, sekolah diharapkan tetap menjalankan pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap urusan administrasi harus didasarkan pada prosedur yang benar, bukan pada instruksi dari dokumen yang belum dipastikan keasliannya.
Kejari Kutim kembali menegaskan bahwa surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut bukan dokumen resmi institusi.
Klarifikasi ini disampaikan agar sekolah dan masyarakat tidak terkecoh oleh surat palsu yang membawa nama kejaksaan. (*/M.Jay)











