Kokohkan Sinergi dan Pendekatan Kinerja, Amankan TKD Kaltim dari Pemangkasan!

Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni, ST. MM (ft: Ist)

Oleh Aji Mirni Mawarni, ST, MM

ALOKASI Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2025, anggaran TKD yang semula sebesar Rp919 triliun dipangkas menjadi Rp869 triliun. Sementara pada 2026, alokasinya kembali turun menjadi Rp693 triliun.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pagu indikatif TKD 2027 direncanakan berada di kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Angka tersebut belum final dan masih akan dibahas dalam penyusunan RAPBN 2027.

Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu belajar dari pengalaman sebelumnya. Pasalnya, pemotongan TKD telah menyebabkan ketidakstabilan anggaran daerah. Seharusnya pusat tidak mengurangi dana yang menjadi hak daerah. Seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otsus, dan berbagai skema lainnya.

Pemda se-Indonesia Raya kini menghadapi tantangan besar. Mereka harus mempercepat pembangunan daerah sekaligus mendukung berbagai Program Strategis Nasional (PSN) dan agenda pemerintah; di tengah keterbatasan kemampuan fiskal.

Menteri Keuangan RI pun mengakui bahwa 490 pemda diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran dari pusat untuk membayar gaji PNS/ASN serta membiayai kebutuhan operasional minimum. Yakni sebagai dampak pemotongan TKD oleh pusat yang membuat sejumlah daerah mengalami keterbatasan anggaran.

DPD RI telah menyampaikan keberatan atas pemangkasan TKD periode lalu maupun rencana pemangkasan TKD ke depan. Pemangkasan TKD bisa melumpuhkan pelayanan publik dan pembangunan di daerah, yang dampak terbesarnya justru dirasakan masyarakat.

Keseimbangan antara target pembangunan nasional dan kebutuhan vital daerah harus dijaga. Pemda perlu menggunakan pendekatan kinerja, data serapan anggaran yang baik, dan penggalangan kekuatan bersama.

Pada sisi lain, situasi saat ini perlu menjadi momentum strategis untuk berbenah. Pemda perlu menunjukkan tata kelola keuangan yang bersih. Laporan keuangan daerah harus bersih dari korupsi, sehingga pemerintah pusat tidak punya alasan menilai anggaran salah sasaran.

Pemda harus fokus pada program prioritas. Sediakan data yang jelas bahwa pemangkasan anggaran sangat menghambat layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Pemda juga perlu meminta juga solusi fiskal. Seperti penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Juga top-up Dana Alokasi Umum (DAU) jika daerah terbebani gaji pegawai ASN atau PPPK.

Selain pemerintah pusat, Pemda juga perlu melakukan pendekatan yang baik dengan DPR RI, khususnya Komisi XI. Harapannya agar DPR – selaku wakil rakyat – turut menekan pemerintah pusat agar mendahulukan efisiensi belanja pusat ketimbang memotong jatah daerah.

Pada sisi lain, di tengah keterbatasan anggaran, pemda harus memperjuangkan pembangunan sesuai kewenangannya. Jangan sampai APBD digunakan untuk pembangunan yang merupakan domain pusat yang semestinya didanai APBN. Pembangunan yang didanai APBD Kaltim harus selektif dan tepat sasaran.

APBD harus dijaga benar-benar untuk rakyat. Dalam hal ini, pemda se-Kaltim perlu menjaga perhatian dan prioritas salah satunya pada upaya swasembada pangan. Termasuk membangun sistem irigasi yang baik, sehingga ke depan produksi pangan bisa meningkat. Juga membantu para nelayan Kaltim yang semakin lama semakin terhimpit area tangkapan ikannya. (*)

Share
Exit mobile version