Komisi IV DPRD Samarinda Hearing Terkait Aduan PHK Tenaga Psikolog

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda melaksanakan hearing bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda dan BKPSDM Kota Samarinda, terkait dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari UPTD PPA Kota Samarinda.

Hearing dilaksanakan di ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (22/9/2022).

Dalam hearing ini juga menghadirkan dari pihak pelapor, yakni Konsultan Hukum, Jaidun. Dalam penyampaian laporannya di depan rapat hearing, Jaidun menyampaikan bahwa adanya dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh UPTD PPA Kota Samarinda. Yang mana, diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja dan pemotongan gaji terhadap 8 orang tenaga psikologi yang pernah bekerja di UPTD PPA Kota Samarinda.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda Desi menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut didasarkan pada moratorium yang dikeluarkan pada tahun 2019 silam.

“Dasarnya moratorium 2019, secara otomatis mereka tidak bisa dilanjutkan untuk bekerja dengan kami,” katanya.

Dikatakannya, sebenarnya pihaknya telah berupaya untuk tetap mempertahankan 8 orang tenaga psikologi tersebut. Namun lagi-lagi karena anggaran yang ada di UPTD PPA Kota Samarinda terbatas serta adanya regulasi yang tercantum dalam moratorium, maka pihaknya tidak memiliki jalan lain.

“Anggaran kita sangat minim sekali dan juga kami sudah berupaya melakukan konsultasi ke beberapa pihak, terkait agar tenaga psikolog ini tetap dapat bekerja di tempat kami. Tapi hasilnya masih belum bisa direalisasikan dan terbentur aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Rusdi, Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV Sani Bin Husain, Sekretaris Komisi IV Deni Hakim Anwar dan dua anggota Komisi IV lainnya, Joko Wiratno serta Damayanti memberikan rekomendasi atas persoalan tersebut.

Yakni, agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda segera melakukan komunikasi dengan pihak pelapor, guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Bapak Walikota Samarinda juga diminta untuk menyiapkan alokasi anggaran yang memadai bagi UPTD PPA Kota Samarinda, dikarenakan tenaga psikolog sangat penting dan dibutuhkan perannya dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Apalagi perlu kita ketahui di akhir-akhir ini banyak terjadi kasus kekerasan di Samarinda,” tandasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share