MEDIABORNEO.NET, KUKAR – KPU Kukar resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk wilayah Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga. Perpanjangan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar, Solihin, S.Sos, MT mengatakan, keputusan perpanjangan ini diambil berdasarkan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc. Perpanjangan dilakukan, karena hingga masa pendaftaran berakhir, belum terpenuhi kuota pendaftar di beberapa wilayah tersebut.

“Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, segera persiapkan diri dan lengkapi dokumen yang diperlukan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id,” ujarnya.

Dikatakannya, persyaratan dokumen fisik harus disampaikan ke Sekretariat KPU Kabupaten Kukar, di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, paling lambat sebelum tes tertulis.

Berkas lamaran dapat diterima langsung di KPU Kukar pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024, pukul 08.00 – 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024, penerimaan berkas dibuka selama 24 jam, dari pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Contact Person KPU Kukar di bawah ini :

Waris : 0852 5097 6474

Haris Fadillah : 0852 5062 0665

Dia Prastya : 0813 4966 4988. (Adv/Koko/M Jay)

Don`t copy text!