MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi. Dua tersangka, yang diidentifikasi sebagai AM dan FA, berhasil diringkus di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pelabuhan, Samarinda Kota pada Senin malam (29/4/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika jajaran Resnarkoba Polresta Samarinda mencurigai dua pria yang memasuki area parkir kendaraan menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar klip plastik berisi 3 butir ekstasi warna hijau dengan berat bersih 0,60 gram yang tersimpan di dalam jaket AM.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa FA turut serta menemani AM dalam mengambil dan mengantar ekstasi tersebut atas permintaan AM dengan imbalan berupa uang,” katanya.

Saat ini, AM dan FA bersama barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Samarinda. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan berani melapor apabila menemui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Don`t copy text!