MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Jalan Muso Salim Gang 10 RT. 014 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat sore (26/4/2024).

Pelaku berinisial MF (37) berhasil ditangkap setelah tiga hari pasca kejadian, sekitar pukul 18.00 Wita di tempat kejadian.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, kejadian dimulai saat sekelompok anak berkumpul dan diduga melakukan balapan liar di dalam gang. Seorang anak di dalam gang ditabrak oleh salah satu pengendara motor. MF kemudian menegur salah satu anak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Korban, yang dikenal dengan inisial MFA (16), membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan tidak mengakuinya. Akibatnya, pelaku, dalam keadaan emosi, melakukan serangan fisik terhadap korban sebanyak 3 kali, dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan kepala korban,” ujarnya.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota setelah mengetahui insiden tersebut.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Don`t copy text!