Mediaborneo.net, Samarinda – Jumlah lapak pedagang di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, terus bertambah hingga mendekati 200 unit. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda karena aktivitas perdagangan di kawasan tersebut dinilai perlu ditata agar tidak menyimpang dari fungsi awalnya.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan jumlah pedagang mengalami peningkatan signifikan dibandingkan saat persoalan tersebut pertama kali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saat itu, jumlah pedagang diperkirakan masih berkisar 60 hingga 80 orang.
“Dulu waktu pertama kali kita bahas dalam RDP, jumlahnya sekitar 60 sampai 80 pedagang. Sekarang sudah hampir 200 lapak. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Iswandi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Iswandi, Polder Air Hitam sejak awal memiliki fungsi utama sebagai kawasan pengendalian air, ruang terbuka bagi masyarakat, serta tempat untuk kegiatan olahraga. Karena itu, keberadaan lapak perdagangan perlu disesuaikan dengan peruntukan kawasan tersebut.
Dia menegaskan, Polder Air Hitam merupakan aset pemerintah yang pemanfaatannya telah diatur melalui peraturan daerah. Dengan demikian, kawasan itu tidak diperuntukkan sebagai pusat perdagangan permanen.
“Kalau melihat fungsi awalnya, Polder Air Hitam itu untuk pengendalian air, ruang terbuka masyarakat, dan olahraga. Bukan untuk dijadikan pusat perdagangan permanen,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Samarinda tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi para pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut. Menurut Iswandi, kesempatan berjualan sementara diberikan sebagai bentuk kompromi agar usaha kecil tetap dapat bertahan.
“Secara aturan Perda itu sebenarnya tidak boleh jualan di situ, sama sekali tidak boleh karena itu aset pemerintah. Tapi kita perjuangkan dan fasilitasi supaya usaha mikro di tengah ekonomi yang susah bisa tetap hidup. Ini jalan tengah sementara,” kata Iswandi.
Dia menjelaskan, pemberian kesempatan berjualan tersebut tidak berarti pemerintah telah menetapkan Polder Air Hitam sebagai lokasi perdagangan resmi. Status sementara itu harus dipahami oleh seluruh pedagang agar tidak menimbulkan persoalan ketika kebijakan penataan diberlakukan.
“Jangan sampai karena sekarang masih diberikan kesempatan berjualan, kemudian dianggap kawasan itu sudah resmi menjadi tempat perdagangan. Ini yang harus dipahami bersama,” terangnya.
Iswandi menambahkan, penataan diperlukan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan fungsi dan ketentuan pemanfaatan aset pemerintah.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah lapak yang semakin besar membuat pengaturan kawasan tidak bisa terus dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kita ingin usaha mikro tetap bisa berjalan, tetapi fungsi kawasan juga harus dijaga. Karena itu, perlu ada pengaturan yang jelas supaya ke depan tidak menimbulkan persoalan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)












