MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melaksanakan rapat kerja (Raker) bersama OPD terkait, membahas mengenai pelestarian naskah kuno, di ruang rapat Tepian lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (7/6/2023).
Raker dihadiri Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten/kota se-Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan perangkat daerah yang menangani urusan kebudayaan di kabupaten/kota di Kaltim.
Tiga hal penting yang dibahas dalam Raker yakni :
1. Presentasi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah besar XIV Kaltim terkait upaya pelestarian naskah atau buku atau dokumen yang telah dan akan dilaksanakan
2. Presentasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (DKPD) Kaltim atas hasil digitalisasi tahun 2022 dan rencana digitalisasi naskah atau buku atau dokumen kerajaan di Kaltim, bekerjasama dengan DKP kabupaten/kota
3. Diskusi rencana tindak lanjut pelestarian buku atau dokumen kuno.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, keberadaan naskah kuno tidak bisa dianggap sebelah mata. Sehingga DPK Kaltim terus berkomitmen memelihara dan terus menggali keberadaan naskah kuno yang ada di Kaltim.
Dikatakannya, DPK Kaltim telah melakukan pencarian, pengolahan, alih media, restorasi dan pendayagunaan naskah kuno yang ada di Kaltim.
Kendati demikian, lanjut mantan Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim ini, ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya, khususnya dalam hal upaya alih aksara dan bahasa naskah kuno.
“Ada 80 naskah kuno yang sudah kita proses hingga alih media. Naskah ini berasal dari Samarinda, Kukar, Berau dan Paser. Tapi masih ada 965 naskah kuno yang masih dicari untuk diproses,” ucapnya.
Menurut HM Syafranuddin, hasil rapat kerja tersebut nantinya akan memproses regulasi penyelamatan naskah kuno dengan mengajukan Surat Edaran Gubernur.
Melalui surat tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi kebijakan yang dapat membantu provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi menyelamatkan dan memelihara naskah kuno di masing-masing daerah.
HM Syafranuddin menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 10 disebut bahwa perpustakaan diwajibkan melakukan alih media naskah kuno yang dimiliki masyarakat, agar dapat dilestarikan dan didayagunakan.
Dia menyebut, data yang dibuat oleh Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan ada 465 naskah kuno yang masih tersebar di masyarakat dan belum dialih mediakan. Selain itu, 500 naskah kuno hingga saat ini masih ada di luar negeri, seperti Belanda dan Inggris.
“Bila generasi kita mulai acuh dalam pemeliharaan naskah kuno, maka ini akan menjadi ancaman. Kami saat ini masih melakukan pencarian atas naskah kono lainnya yang masih ada di tangan masyarakat dan ini menjadi prioritas DPK Kaltim,” tandasnya. (Adv DPK Kaltim/M Jay)