Meresahkan, Dua Pengedar Sabu-sabu Ini Diringkus Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (35) dan seorang wanita lansia, YN (59) dibekuk jajaran Polresta Samarinda, Sabtu (23/9/2023).

“Diamankan Sabtu kemarin, hari ini masih pengembangan, ” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M Rizal saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas “haram” keduanya bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polresta Samarinda melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan warga, yakni di depan sebuah minimarket yang ada di kawasan Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Yang mana, lokasi ini dijadikan tempat para pelaku bertransaksi barang “haram”.

Benar saja. Di lokasi tersebut petugas berhasil menciduk AH dan YN saat melakukan transaksi. Setelah penggeledahan dan pengembangan kepada AH, petugas berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram bruto yang diberikan oleh YN.

“Berat dua poket sabu yang diamankan totalnya 0,73 gram yang didapat pada case handphone milik AH, ” kata Rizal.

Selanjutnya, kedua pelaku digiring ke Mapolsek Sungai Pinang bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini AH dan YN berada di Polsek Sungai Pinang. Keduanya sudah mengakui kesalahannya, ” pungkasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share