Nasib 230 PTTH Pemkot Samarinda Akan Diputus, Wali Kota Sebut Kelebihan Pegawai

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan nasib 230 orang tenaga honorer yang merupakan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan diputus.

Menurutnya, kebijakan yang diambil tersebut telah merujuk dari moratorium yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda sebelum di tahun 2019 silam.

“Kebijakan Pemkot terhadap PTTH, pegawai pemerintah non ASN itu dasarnya adalah moratorium 2019 oleh Wali Kota lama,” ucapnya pada Mediaborneo.net, usai menghadiri sidang Paripurna ke-2 DPRD Kaltim tahun 2022 di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (7/1/2022).

Disebutkan mantan Legislator Karang Paci ini, pihaknya hanya melaksanakan moratorium tersebut. Di mana, fakta yang ditemukan di lapangan setelah keluarnya moratorium itu, masih banyak tenaga PTTH yang tetap bekerja. Padahal secara jelas dalam moratorium tersebut disebutkan bahwa tidak lagi adanya rekrutmen tenaga PTTH.

Untuk itu, pihaknya tidak ingin membiarkan masalah tersebut berlarut-larut, yang bisa saja merembet ke ranah hukum.

“Saya justru berpikir karena sudah menjadi temuan, karena sudah melewati moratorium. Semua pasti menjadi berbahaya dan beresiko hukum bagi penerima dan pejabat pemerintahannya. Saya hanya pada posisi menjaga, jangan sampai semua pihak yang terlibat dalam proses itu berpotensi masalah hukum di masa yang akan datang. Dan gaji yang diterima berbulan-bulan bisa saja diminta oleh negara untuk dikembangkan. Akibatnya lebih fatal lagi,” terangnya.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pihaknya juga akan melakukan assessment ulang kebutuhan tenaga PTTH di lingkupnya. Serta melakukan evaluasi secara keseluruhan untuk tingkat kebutuhan di masing-masing OPD.

“Kita assessment ulang, kita sesuaikan kebutuhan, beban kerja di pemerintah. Karena memang kita kelebihan pegawai non ASN. Jadi, di samping alasan hukum tadi, perjalanan ke depan kita lihat nanti setelah kita melakukan evaluasi menyeluruh. Tunggu analisa dan kebutuhan Pemerintahan Kota Samarinda. Kita terus mengikuti perkembangan, termasuk hubungannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share