Pansus Investigasi Pertambangan Akan Panggil Sekdaprov dan Perusahaan, Ini yang Dibahas

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim dan stakeholder terkait tindaklanjuti laporan 21 IUP palsu.

“Rencana kita panggil tanggal 21 atau 22 ini sebelum menuju ke Polda. Kita akan menanyakan tentang 21 IUP, karena beberapa instansi terkait sudah melapor dan Polda Kaltim sudah melaksanakan perkembangannya. Nah kita ingin menindaklanjuti perkembangan yang ada di Dinas, ” terangnya.

Tidak hanya menjadwalkan akan memanggil Sekdaprov Kaltim dan stakeholder terkait, Pansus Investigasi Pertambangan juga menjadwalkan akan memanggil perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim.

“Iya, kita juga akan panggil perusahaan. Tapi mungkin tidak seluruhnya, karena waktunya tidak memungkinkan, ” katanya.

Ditanya mengenai salah satu poin penting yang akan dibahas dengan perusahaan tambang batubara, M Udin menyebut, soal regulasi kegiatan ship to ship (STS) eksklusif kapal tongkang batubara.

“Kita akan bahas juga soal yang sempat heboh kemarin di Kubar, mengenai kegiatan STS ekslusif tongkang batubara. Yaitu perpindahan dari 180 pit ke 300 pit. Dimana, kalau kita lihat aturannya tidak boleh dilakukan di alur sungai, yang diperbolehkan adalah di muara atau laut, ” katanya.

“Ada juga perusahaan yang memaksa kegiatan penyedotan pasir untuk kepentingan perusahaan yang termasuk galian C, itu yang perlu kita dalami, ” katanya.

Dirinya berharap, dengan sisa masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan yang singkat, akan ada pembenahan secara perlahan, terkait pertambangan di Kaltim.

“Pansus ini tidak serta merta dan langsung bersih masalah tambang, tapi ada pembenahan berkaitan itu. Dalam waktu 6 bulan berikutnya, kita berharap sudah bisa diawasi Komisi terkait, ” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share