Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Masa Kerja

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin mengatakan, alasan pihaknya mengajukan penambahan masa kerja, lantaran kerja Pansus yang belum selesai.

Ditemui usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kaltim, M Udin mengakui, beberapa poin persoalan yang menjadi fokus Pansus yang belum terselesaikan tersebut, dikarenakan membutuhkan pendalaman bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Kerja Pansus kita belum selesai sepenuhnya, termasuk pemenuhan jaminan Reklamasi yang masih menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI di tahun 2021 lalu, ” ungkapnya pada awak media, Senin (6/2/2023).

Selain itu, M Udin juga menyebut kelanjutan proses upaya hukum oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait kasus pemalsuan tandatangan Gubernur Kaltim atas 21 IUP, masih terus berproses di Kepolisian.

“Kedua, terkait tindaklanjut kasus 21 IUP palsu. Kita perlu menggiring agar bagaimana ini sampai benar-benar tuntas,” sebutnya.

Untuk itu, kata dia, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim akan segera memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan OPD terkait, termasuk biro-biro yang membidangi.

“Rencana kita tanggal 21 atau 22 Febuari ini akan dipanggil bu Sekda, Biro Umum, Biro Hukum, PTSP, ESDM untuk rapat RDP sebelum kita menuju ke Polda, ” katanya.

Sebelumnya, melalui rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dilaksanakan hari ini, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin dalam laporan kerja Pansus menyampaikan permohonan untuk perpanjangan masa kerja Pansus. Pengajuan tersebut juga mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kaltim lainnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share