Rumah Makan “Ganja” Masih Ada, Deni Hakim : Harus Ganti Nama Usahanya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan imbauan untuk tidak memberikan nama rumah makan dengan penamaan “ganja”, namun masih banyak ditemukan rumah makan yang menggunakan nama tersebut dan tidak merubahnya.

Di Samarinda sendiri, rumah makan “ganja” mulai marak sejak dua tahun silam dan banyak digandrungi masyarakat, karena harga yang ditawarkan sangat terjangkau.

Namun begitu, di masyarakat sendiri penamaan “ganja” rumah makan menimbulkan pro kontra.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar  angkat suara mengenai penamaan rumah makan “ganja”.

” Semestinya kalau itu sudah masuk dilarang dan sudah ada aturannya, harusnya ditaati (larangan penamaan rumah makan “ganja” red), ” ujarnya.

Dirinya berharap kepada Satpol-PP untuk dapat melakukan razia dan memberikan peringatan kepada rumah makan yang masih bandel menggunakan nama “ganja”.

” Dengan adanya sidak, razia, mungkin nanti juga bisa dengan pemberitahuan pada rumah makan, maka pedagang akan merubah nama usahanya, ” katanya.

“Kalau mereka ingin usaha di Samarinda, bagaimanapun, siapapun yang berusaha di Kota Samarinda maka harus taat peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota, ” tegasnya. (Adv/Koko)

Share