MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim menggelar rapat finalisasi, di ruang rapat Gedung E lantai 1, DPRD Kaltim, Senin (9/10/2023).
Ditemui usai rapat, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, pertemuan ini membahas lebih rinci pasal-pasal yang sebelumnya dibahas, untuk selanjutnya dievaluasi untuk disesuaikan masuk dalam Raperda yang dibuat.
“Ini untuk merapikan dan menyempurnakan draf Raperda yang sebelumnya dibahas, ” ujar Sapto.
Dia menyebut, Pansus juga telah membentuk tim guna menginventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di Kaltim. Karena menurut dia, alat berat dinilai masuk dalam kategori sumber pendapatan daerah yang besar. Namun fakta di lapangan, belum dikelola dengan benar, sehingga ada kebocoran pendapatan.
“Banyak alat berat yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak bahan bakar alat beratnya. Termasuk yang menggunakan nomor polisi luar Kaltim,” ungkap Sapto.
Guna menertibkan alat berat tersebut, lanjut dia, Pansus akan membuka beberapa potensi yang dapat digunakan untuk meminimalisir kebocoran. Diantaranya dengan balik nama dan registrasi ulang. Yang mana, upaya ini akan melibatkan berbagai pihak terkait. Seperti dari pihak kepolisian dan perhubungan.
“Setelah Raperda ini selesai, maka akan segera kita sampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya rancangan yang ada akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Perda, ” pungkasnya. (HK/M.Jay/Adv/Diskominfo Kukar)