Pemprov Gugat Manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan Akibat Wanprestas

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni (Ft: Oen)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan sikap tegas terhadap manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan yang dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam kerja sama pengelolaan.

Menurut Sri Wahyuni, langkah hukum diambil karena pihak hotel tidak memenuhi kewajiban finansial serta melakukan perubahan fisik pada hotel tanpa izin pemerintah provinsi sebagai pemilik aset.

“Kelemahan kita ada pada proses kerja sama sebelumnya yang memutuskan musyawarah sebagai jalan penyelesaian. Namun karena tidak ada titik temu, maka kita gugat ke pengadilan,” tegas Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni saat ditemui usai upacara Harkitnas.

Wanprestasi tersebut mencakup keterlambatan pembayaran kontribusi kerja sama yang kini telah menunggak lebih dari Rp3 miliar. Pemprov juga telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk melayangkan somasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Mereka pernah menyatakan akan memenuhi kewajiban, tapi sampai sekarang tidak juga dilaksanakan. Maka kami putuskan untuk mengakhiri perjanjian ini,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim kini bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan proses hukum. Sri Wahyuni berharap, dalam waktu dekat, proses ini dapat dituntaskan dan Pemprov bisa segera mengambil alih pengelolaan hotel demi penataan aset yang lebih optimal.

“Kalau pihak hotel menerima keputusan ini, kita akan langsung ambil alih. Itu sudah jelas tercantum dalam perjanjia, jika musyawarah gagal, maka dilanjutkan ke jalur hukum,” pungkasnya. (Oen/ADV/Diskominfo Kaltim)

Share
Exit mobile version