MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku, sehingga dianggap akan menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim kepada masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).
“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, Pergub baru No 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub asalnya yakni Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dibuat sendiri oleh Gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri.
“Jadi dibatalkan saja,” tegasnya, pada rapat yang juga dihadiri oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik tersebut.
Sarkowi menilai, Pergub tersebut menyulitkan Anggota DPRD Kaltim untuk bisa memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim, karena satu paket kegiatan nilainya minimal harus Rp1,5 miliar. Padahal, di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat meminta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta di bawah Rp100 juta.
“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,” katanya.
Dikatakannya, Anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket Bankeu dari aspirasi anggota DPRD harus Rp1,5 miliar.
“Tadi teman-teman sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka, memang banyak permintaan tapi nilainya kecil-kecil, jadi tidak bisa dipaksakan harus nilainya jadi Rp1,5 miliar. Makanya saya usul, Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, dirinya akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait melakukan kajian kembali atas keberadaan Pergub No 59 Tahun 2023.
“Kami minta waktu untuk melakukan telaahan kembali atas Pergub tersebut. Tapi pada dasarnya kalau itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, peraturan apapun bisa direvisi,” katanya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)