Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pergub 59/2023 Menghambat Penyaluran Bantuan untuk Masyarakat

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah telah direvisi menjadi Pergub Kaltim Nomor 59 Tahun 2023, namun Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menilai peraturan ini masih menyulitkan.

Kata dia, seluruh Anggota DPRD Kaltim masih tetap saja kesulitan untuk mewujudkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya yang ada di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing Anggota Dewan.

Karena, lanjut Samsun, masih adanya membatasan nominal yang diatur dalam satu paket. Yakni, Rp1,5 miliar per paket kegiatan.

Menurut Samsun, aspirasi yang diajukan masyarakat beragam dan berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya, menyesuaikan apa yang dibutuhkan masyarakat di wilayah masing-masing. Yang mana, banyak dari aspirasi tersebut nilainya kurang dari Rp 100 juta. Sehingga dengan aturan tersebut, tetap akan menghambat penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Keberadaan Pergub Nomor 59 Tahun 2023, menjadi kendala bagi Anggota DPRD Kaltim mewujudkan permintaan masyarakat. Sebab, permintaan kelompok-kelompok masyarakat sangat banyak dan beragam, tapi nilainya kecil-kecil,” ujarnya.

“Ada yang minta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak, tapi nilainya, meski digabung-gabung juga tidak sampai Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

Dirinya berharap, Pj Gubernur Kaltim dapat memberikan perhatian terkait hal tersebut. Agar aspirasi yang diharapkan masyarakat tetap bisa terwujud. (Hk/M.jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share