Pergub Kaltim No. 24/2024 Jadi Pilar Baru Tata Kelola Media yang Akuntabel dan Legal

Mediaborneo.net, Samarinda –   Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmen dalam menata ulang ekosistem media yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Selasa (17/6/2025).

Acara ini berlangsung di Hotel Five Premiere Samarinda dan dihadiri seluruh Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Kaltim, asosiasi media, serta organisasi wartawan.

Kepala Diskominfo Kaltim, H. Muhammad Faisal, memaparkan bahwa Pergub ini hadir sebagai solusi konkret dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital.

“Pertumbuhan media harus tetap didukung, tetapi harus pula dibarengi dengan legalitas dan tanggung jawab. Pergub ini melindungi semua pihak media, wartawan, dan instansi pemerintah,” tegasnya.

Faisal menyampaikan bahwa selama ini, banyak pihak yang merasa bingung atau bahkan dirugikan karena kerjasama media dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kita ingin semua proses kerjasama antara media dan pemerintah daerah dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Melalui Pergub ini, pemerintah memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara tepat sasaran. Hanya media yang telah terverifikasi Dewan Pers dan wartawan dengan kompetensi yang diakui yang dapat terlibat dalam kerjasama resmi.

Diskominfo Kaltim menegaskan bahwa salah satu misi utama Pergub ini adalah melindungi insan pers yang profesional. Dengan adanya aturan ini, wartawan yang bekerja sama dengan pemerintah akan memiliki jaminan perlindungan, mulai dari gaji layak hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial seperti BPJS.

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlindungi karena hanya menjalin kerjasama dengan media yang resmi dan memenuhi syarat hukum.

“Tidak ada lagi OPD yang canggung atau khawatir soal legalitas media. Kita siapkan daftar checklist media yang bisa mereka rujuk,” terang Faisal.

Pergub No. 24/2024 telah resmi ditandatangani pada akhir tahun 2024 dan akan mulai diterapkan secara penuh pada awal tahun 2025. Pemprov Kaltim tidak akan membentuk badan pengawas khusus, melainkan cukup dengan mekanisme checklist media terverifikasi, sehingga proses kerjasama menjadi lebih efisien dan terkendali. (Oen/ADV/Diskominfo Kaltim)

Share
Exit mobile version