Pertamini Menjamur, Ini Kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Keberadaan pedagang bahan bakar minyak (BBM) dengan label Pertamini di Kota Samarinda dengan mudah menjamur. Dari sini, pedagang bisa mendapatkan penghasilan, karena rupanya keberadaan mereka juga dinilai sebagaian masyarakat sangat membantu.

Tetapi apakah itu benar? Dari beberapa kejadian yang disebabkan oleh Pertamini ini, tak sedikit yang berakhir petaka. Seperti kejadian naas yang menimpa satu keluarga tewas setelah rumahnya terbakar, lantaran kejadian tertabraknya tumpukan botol BBM yang dijualnya di rumah pada tahun 2022 ini. Sederet petaka lain juga terjadi karena Pertamini.

Ketika itu Walikota Samarinda Andi Harus telah mengeluarkan himbauan untuk tidak berjualan BBM sembarangan, namun rupanya masyarakat masih tak jera. Hingga desakan dibuatnya Perda terkait penjualan BBM “Pertamini” sempat digulirkan.

Mengenai hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan, perlu dibuatnya regulasi mengenai penjualan BBM. Namun juga, Pemkot Samarinda perlu memikirkan nasib masyarakat yang ingin berusaha.

“Tentu kami berdiri di atas masyarakat. Mereka ingin mengambil keuntungan dari situ, tidak mungkin juga kami serta merta menutup usahanya. Mungkin kalau ada solusi agar bagaimana cara mereka untuk mendapatkan penghasilan, ya silahkan saja, ” katanya.

Diakuinya, secara legalitas, Pertamini ini adalah ilegal, karena memang ada spesifikasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan Pertamini yang legal.

“Kalau Pertamini semua ilegal, kalau sesuai aturan Pertamina yang ada itu namanya Pertashop, itu resmi legal dan sesuai standar. Kalau Pertamini tidak tahu standarnya dari mana, sebatas penggantian botol ke alat berbentuk kotak, jadi masih diragukan keabsahannya,” pungkasnya. (Adv/Koko/Oen)

Share