MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan materi perubahan peraturan mengenai Tata Beracara DPRD Samarinda.
Menurutnya, perubahan tersebut wajar karena ketetapan peraturan Tata Beracara DPRD Samarinda yang saat ini digunakan masih mengacu pada aturan yang dibuat pada tahun 2012 lalu.
“Kami di DPRD Samarinda sedang menyiapkan perubahan Tata Beracara ketetapan DPRD Samarinda. Karena sudah lama, kalau tidak salah aturan yang kita gunakan tahun 2012, sudah expired, sudah dua periode, ” ujarnya.
Dikatakan Ahmad Sopian Noor, pembahasan perubahan peraturan ini masih harus melalui tahapan dan tidak dapat langsung ditetapkan.
Poin-poin yang sudah tertuang di dalam peraturan yang lama, terang dia, akan kembali dibahas satu persatu, disesuaikan dengan perkembangan waktu saat ini dan tahun-tahun ke depan.
Hal ini kata dia, untuk menghindari kontra dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada di atasnya.
Ahmat Sopian Noor berharap, pembahasan perubahan peraturan Tata Beracara DPRD Samarinda tersebut dapat segera selesai dan ditetapkan, untuk dapat diterapkan di lingkup DPRD Samarinda.
“Semoga di tahun ini bisa terealisasikan dan bisa digunakan untuk masa akhir jabatan di tahun 2023-2024, sampai tahun berikutnya 2029 tentunya, ” tandasnya. (Adv/Koko)