Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Samarinda, Emas dan Uang Rp32,5 Juta Diamankan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Patimura, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

Berkat koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa emas, uang tunai, serta rekaman CCTV yang memperkuat penyelidikan.

Kasus pencurian ini terjadi di rumah Ambo Tang (32), pukul 03.06 Wita, Jumat (31/1/2025). Korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dengan berat lebih dari 40 gram, sepeda motor, serta dokumen penting. Menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Samarinda Seberang bersama tim gabungan dari Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV berdurasi 13 detik, serta informasi dari warga, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, AS (27).

Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap AS. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 1,8 gram, satu cincin emas seberat 1,1 gram, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp32.500.000.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (Koko/M Jay)

Share