MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Kasus yang melibatkan dua tersangka, yakni R (33) dan MR (20), ini terungkap melalui operasi penggerebekan, Kamis (7/11/2024).
Pada saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,36 gram bersama sejumlah alat bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di daerah tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi sejak Minggu (3/11/2024).
Pada hari penggerebekan, sekitar pukul 15.30 Wita, tim Opsnal mencurigai dua orang yang berada di sebuah rumah di Desa Loa Duri Ilir.
Setelah melakukan pemantauan, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap R dan MR di lokasi.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 92,36 gram. Sejumlah alat bukti lain, seperti satu sendok takar dari sedotan, tiga bendel plastik klip, satu timbangan digital, dan sepeda motor Yamaha Mio Gear hitam dengan nomor polisi KT 5769 BAO turut diamankan.
“Dalam interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka MR mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut dari Samarinda. Sabu yang dibawa MR diketahui merupakan milik tersangka R. Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suyoko.
Kedua tersangka, R dan MR, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dar/M Jay)