MEDIABORNEO.NET, KUTIM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Timur menangkap dua pengedar sabu dalam operasi yang digelar, Sabtu (22/2/2025) di Kecamatan Kongbeng.
Dua tersangka, masing-masing berinisial AY (30) dan MS (29), ditangkap di sebuah rumah di Desa Miau Baru. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat total 9,01 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Kami mendapat informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan, lalu tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem “jejak” atau metode transaksi tanpa tatap muka.
Kini, AY dan MS telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (So/M Jay)