Polresta Samarinda Tangkap Sindikat Pencuri Outdoor AC, 34 Unit Ditemukan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian outdoor AC yang meresahkan warga. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni FS (29), MF (32), dan AS (56) yang berperan sebagai penadah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya outdoor AC di berbagai lokasi di Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, SIK, dalam konferensi pers di Lobi Polresta Samarinda, mengungkapkan, tim Opsnal Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FS dan MF beraksi pada malam hari, mulai pukul 00.00 Wita hingga subuh, dengan menyasar rumah dan toko yang kosong atau tidak terjaga.

Para tersangka menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari target. Setelah menemukan lokasi yang aman, mereka membongkar outdoor AC menggunakan kunci pas, tang potong, dan parang. Setelah berhasil mencuri, barang curian dibawa ke tempat kos mereka sebelum dijual ke AS, seorang penadah yang beroperasi di Jalan Damanhuri.

Harga jual tiap unit outdoor AC kepada AS hanya Rp 300.000. Dalam beberapa bulan terakhir, mereka telah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi berbeda. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian, berbagai peralatan seperti kunci pas, tang potong, tang jepit, dan parang, 34 unit outdoor AC hasil curian.

“Dalam pemeriksaan, FS dan MF mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk bermain judi online serta membeli narkoba jenis sabu. Sementara AS, sang penadah, menggunakan uang hasil penjualan outdoor AC untuk kebutuhan keluarga serta modal usaha,” ungkap Kapolres.

Kapolresta Samarinda mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

Atas perbuatannya, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Koko/M Jay)

Share