MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pemuda berinisial AM yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari (26/12/2024).
Pelaku ditangkap di Jalan A.W. Syahranie, Gang Langgar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Selain itu diamankan barang bukti sabu seberat 3,72 gram brutto yang ditemukan dalam genggaman tangan kanannya.
Menurut informasi, lokasi tersebut telah lama menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar wilayah tersebut.
Tim Sat Resnarkoba melakukan observasi intensif hingga akhirnya menemukan AM dalam kondisi mencurigakan di depan rumah kontrakan.
Saat penangkapan berlangsung, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 3,72 gram brutto yang terbungkus dalam tisu putih. Barang bukti lain yang mendukung dugaan aktivitas pelaku juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memutus jaringan narkotika yang ada di Samarinda,” ujar Kapolres Samarinda Kombes, Pol Ary Fadli, SIK.
AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Koko/M Jay)