MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda menangkap seorang remaja berinisial AH (18), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Jalan Perum PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kamis (21/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MHD (37) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Dari laporan tersebut, Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Selasa petang (26/8/2025) di kawasan Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku.
โPelaku lebih dulu memastikan rumah korban dalam keadaan kosong. Setelah itu, ia memanjat pagar rumah dan masuk dengan cara mencongkel gembok pintu. Dari dalam rumah, pelaku mengambil satu unit handphone Vivo V27E warna hitam serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 7,8 juta,โ terangnya.
Barang-barang yang diambil antara lain satu unit handphone Vivo V27E warna hitam, uang titipan Dasa Wisma Rp 1.300.000, uang tunai di dompet Rp 1.300.000, uang simpanan di kaleng Rp 700.000.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Han/M Jay)