Mediaborneo.net, Balikpapan- Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kabupaten Kutai Barat kembali mengemuka. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap adanya indikasi penyimpangan serius dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Aparat menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi publik.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini. Dua pihak berinisial RS dan S disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami sampaikan ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, perkara ini bermula dari tahap perencanaan pembangunan rumah sakit pada tahun 2023. Nilai perencanaan awal disebut mencapai Rp145,4 miliar, namun pada pelaksanaan tahun anggaran 2024 hanya dialokasikan sekitar Rp48,01 miliar tanpa kajian teknis ulang secara resmi.
“Penyesuaian dilakukan secara lisan, tetapi tetap dijadikan dasar dalam penyusunan HPS dan proses lelang,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan. Hasil pemeriksaan lapangan juga menunjukkan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan kontrak yang telah disepakati.
“Baik dari sisi spesifikasi teknis, gambar kerja, hingga volume pekerjaan tidak sesuai. Nilai pekerjaan tidak sebanding dengan pembayaran yang sudah dilakukan,” tegas Kadek.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, proyek RS Bekokong menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tutup AKBP Musliadi. (Setyawan/M Jay)












