Ranperda HIV/AIDS Samarinda Disorot, Privasi Pasien Jadi Kunci

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie.

Mediaborneo.net, Samarinda –   Penguatan aturan penanganan HIV/AIDS di Samarinda dinilai perlu berjalan seiring dengan jaminan kerahasiaan pasien dan kemudahan memperoleh pengobatan.

Regulasi tidak cukup hanya mengatur pencegahan, tetapi juga harus memastikan masyarakat tidak takut memeriksakan kondisi kesehatannya.

Isu tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) HIV/AIDS di Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai penanganan HIV/AIDS membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari edukasi hingga pendampingan bagi pasien.

Menurut Novan, upaya menekan penularan harus diikuti dengan kesadaran menjalani pengobatan secara teratur.

“Yang paling penting adalah menjaga agar penyebarannya tidak meluas. Kita harus mengarahkan pasien agar rutin berobat,” ujarnya.

Hal itu menegaskan bahwa penanganan HIV/AIDS tidak berhenti setelah seseorang menjalani tes dan menerima hasil pemeriksaan. Pasien tetap membutuhkan akses terhadap layanan medis, informasi yang benar, serta dukungan agar dapat menjalani terapi secara berkelanjutan.

Selain pengobatan, perlindungan privasi menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan HIV/AIDS.

Novan menegaskan bahwa identitas dan data medis pasien harus dijaga. Jaminan tersebut penting agar masyarakat tidak khawatir menghadapi diskriminasi ketika menjalani pemeriksaan maupun mengakses layanan kesehatan.

“Kerahasiaan data penderita dijamin aman,” katanya.

Perlindungan informasi kesehatan bukan sekadar persoalan administratif. Jika masyarakat merasa identitasnya berisiko terbuka, mereka dapat enggan melakukan pemeriksaan atau menunda mencari pertolongan medis.

Kondisi tersebut justru dapat menjadi hambatan bagi upaya deteksi dini dan penanganan HIV/AIDS. Karena itu, regulasi perlu memberikan perhatian pada tata kelola data pasien sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berlangsung dengan menghormati hak setiap orang.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat. Informasi tentang HIV harus disampaikan berdasarkan fakta medis agar pemahaman publik tidak dibentuk oleh prasangka atau stigma.

Novan turut mengingatkan pentingnya kepatuhan pasien dalam menjalani terapi.

“Selama mereka disiplin mengonsumsi obat seumur hidup, potensi penularan ke orang lain bisa ditekan,” ujarnya.

Dalam konteks medis, terapi antiretroviral (ARV) merupakan pengobatan utama bagi orang dengan HIV. Terapi ini membantu menekan jumlah virus dalam tubuh dan menjaga kesehatan pasien apabila dijalani sesuai anjuran tenaga medis.

Pencapaian dan pemeliharaan jumlah virus yang tidak terdeteksi melalui pemeriksaan yang sesuai juga memiliki arti penting dalam pencegahan penularan seksual. Karena itu, informasi mengenai pengobatan sebaiknya disampaikan secara utuh, akurat, dan tidak menimbulkan ketakutan.

Agar pengobatan berjalan optimal, pasien membutuhkan layanan yang berkesinambungan. Ketersediaan obat, pendampingan tenaga kesehatan, serta dukungan lingkungan yang tidak diskriminatif menjadi bagian dari upaya tersebut.

Novan menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menggarap Ranperda HIV/AIDS. Menurutnya, persoalan HIV/AIDS perlu menjadi perhatian bersama karena penanganannya tidak terbatas pada wilayah Samarinda.

“Yang diharapkan adalah dapat mendorong program pencegahan yang lebih terarah, memperluas edukasi, dan memperbaiki akses layanan kesehatan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Share