MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (Miras) akan secepatnya direvisi tahun 2023 ini.
Menurutnya, Komisi I DPRD Samarinda bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melakukan pembahasan bersama terkait miras. Termasuk juga melakukan pertemuan-pertemuan dengan distributor miras.
“Kita sudah ditahap pertemuan dengan distributor, juga membahas bersama dengan Pemkot. Kita memang mendorong agar secepatnya Perda itu direvisi tahun ini, ” ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, setelah proses revisi dilakukan, Komisi I DPRD Samarinda juga akan melakukan pertemuan dengan pengecer miras untuk melakukan sosialisasi.
“Yang jelas Komisi I sudah jauh melakukan pembahasan tentang ini dan prosesnya sudah jauh. Kita sudah ketemu distributor, tinggal nanti setelah proses akan diadakan pertemuan antara semua pengecer. Kita jadwalkan juga untuk bertemu dengan Pemkot, ” katanya.
Diakuinya, persoalan miras memang harus dibahas bersama-sama. Mengingat, miras dilarang dijual bebas, karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Sehingga peredarannya harus diatur dengan benar, agar tidak ada masyarakat yang menyalahgunakan.
Sementara, dengan beredar luasnya miras di tengah masyarakat tanpa diatur oleh Perda, maka pemerintah akan kebobolan pajak dari penjualan miras tersebut.
“Kita harap tentu ada win-win solution. Pemkot dapat positifnya, penjual dapat positifnya, masyarakat juga dapat positifnya, jadi tidak ada yang dirugikan. Tentunya juga dengan revisi Perda ini untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Samarinda, ” pungkasnya. (Adv/Koko)