MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Pansus Pencabutan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2021 dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 Sutomo Jabir mengatakan, pihaknya masih menunggu fasilitasi Kementrian Dalam Negeri.
Dikatakannya, Pansus juga bertindak hati-hati atas pencabutan dua Perda tersebut. Dimana, Perda Nomor 14 Tahun 2012 terkait pengelolaan air tanah dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang sangat penting.
“Perda ini harus dicabut, karena seperti terkait reklamasi pasca tambang sekarang kewenangan sudah ditarik pusat, provinsi tidak punya hak untuk mengurus lagi, ” ujarnya.
Dalam pembahasan pencabutan Perda, Pansus, lanjut Sutomo Jabir, juga berupaya mencari celah yang tepat untuk memberikan ruang bagi provinsi untuk tetap mengawasi kejahatan pertambangan.
“Kita mencari celah, agar kita juga bisa memiliki ruang mengawasi kejahatan pertambangan. Karena dampak yang ditimbulkan dari pertambangan ini sangat besar, mempengaruhi sosial, budaya, ekonomi bahkan lingkungan, ” ujarnya.
Sementara itu, kata Sutomo Jabir, tahapan pembahasan pencabutan dua Perda tersebut telah tuntas dilakukan Pansus. Namun untuk hasil pengesahannya masih menunggu fasilitasi Kemendagri.
“Karena alasan itulah, maka tahap persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur belum dapat dilaksanakan, ” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)