Rumah Warga di Muara Wahau Digerebek, Polisi Temukan Sabu

MEDIABORNEO.NET, KUTIM – Alangkah kagetnya BR (44) ketika polisi tiba-tiba mendatangi rumahnya di Jalan Cor Beton, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, pria tersebut sudah lama diintai polisi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Muara Wahau.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 11,42 gram sabu yang diduga milik BR.

Saat penggerebekan berlangsung, BR tengah berada di ruang tamu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area rumah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 11,42 gram bruto dalam plastik pembungkus. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari “cuitannya”, pelaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak di sekitar Jalan SP 2 Muara Wahau. Modus ini kerap digunakan dalam transaksi narkoba untuk menghindari kontak langsung antara bandar dan pembeli.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kutim untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami peredaran narkotika di wilayah ini.

“Kami akan menelusuri lebih jauh asal-usul barang bukti ini dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” ujar Kapolres. (Oen/M Jay)

Share
Exit mobile version