Samri Shaputra Soroti Pelanggaran Izin Pematangan Lahan di Jalan Pembangunan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Ft: Mela)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Aktivitas pematangan lahan di tanjakan Jalan Letjen Suprapto, atau yang lebih dikenal warga sebagai Jalan Pembangunan, memicu sorotan tajam dari Komisi I DPRD Samarinda. Deru alat berat dan lalu lalang truk pengangkut material yang menyisakan debu tebal mulai mengusik kenyamanan warga sekitar, terlebih lokasi pengerjaan berada dekat permukiman.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III pada Selasa lalu (5/8/2025), pelaksana proyek hanya mengantongi izin lahan seluas 2 hektare. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perluasan pengerjaan hingga sebanyak 4 hektare secara ilegal. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran perizinan.

Menanggapi hal ini, Samri menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan menelusuri tingkat kesalahan dan mengkaji potensi sanksi yang dapat diberikan. Menurutnya, aturan memberikan ruang penindakan mulai dari teguran hingga pencabutan izin, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Sanksi itu kan ada tahapan, nanti kita lihat tingkat kesalahannya. Sanksi terbesarnya ya izinnya dicabut. Kalau dia melakukan pelanggaran berat, makanya nanti kan perlu dikaji, melihat pelanggarannya itu sebesar apa,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (13/8/2025).

Politikus dari Partai PKS tersebut menyebut, peninjauan lapangan oleh Komisi I sudah disiapkan.
Langkah ini, menurutnya penting untuk memastikan kejelasan data, termasuk luas area yang diizinkan dan realisasi pengerjaan di lapangan. Ia pun menegaskan, jika pelanggaran terbukti berat, pencabutan izin menjadi opsi yang tidak bisa dihindari.

“Nanti kami Komisi 1 akan meninjau juga ke sana dan mempertanyakan masalah izinnya. Izinnya sampai mana, berapa luasannya yang diberikan. Kalau dia melakukan pelanggaran berat bisa sampai nanti izinnya kita cabut nanti. Izin pematangan lahannya,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah kota, khususnya instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, pembiaran perluasan lahan hingga melebihi batas izin awal menunjukkan adanya kelalaian yang patut dievaluasi.

“Menurut saya ini ada kelalaian juga dari pengawasan pemerintah kota dan DLH kok sampai melewati batas 2 hektare, bukan sedikit itu. Nanti kita akan tinjau ulang,” pungkasnya. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version