MEDIABORNEO.NET, BONTANG – Satpolairud Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial AWS dalam penggerebekan di Hotel yang ada di kawasan Pesisir Tanjung Laut, Berau, Rabu (5/2/2025).
Operasi ini dilakukan setelah masyarakat Pesisir Tanjung Laut Indah melaporkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di hotel tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar hotel. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT 17, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Tanpa perlawanan, AWS langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Ini adalah bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fahrudi.
Tersangka AWS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (M Jay)