Sebabkan Kerusakan Jalan, 120 Nama Perusahaan Tambang dan Kelapa Sawit Dikantongi Pansus Tambang

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim memastikan, telah mengantongi lebih dari 50 nama perusahaan tambang batu bara dan 70 lebih nama perusahaan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum untuk aktivitas usahanya.

Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, mayoritas seluruh perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit di Kaltim tidak memiliki jalan khusus, yang mengakibatkan banyak jalan rusak.

“Mereka ini kebanyakan tidak ada jalan khususnya, ini yang mengakibatkan jalan-jalan kita, mulai jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota rusak parah,” bebernya saat melakukan konfrensi pers, Rabu (9/3/2022).

Politisi dari partai Gerindra ini menyebut, pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan tersebut dan akan melakukan pemanggilan bergilir, kepada perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit, yang masih menggunakan jalan pemerintah untuk aktivitasnya.

“Kita akan panggil mereka yang masih memakai untuk hauling maupun crossing, yang tidak ada over jalan lintasnya. Inikan menyalahi aturan,” katanya.

Di tempat yang sama, anggota Pansus, Syafruddin menyebut, pihaknya telah mendapatkan fakta di lapangan mengenai penyebab kerusakan jalan di Kaltim.

“Ini diakibatkan oleh tambang dan CPO. Pansus sudah punya nama perusahaan yang berpotensi untuk mempercepat kerusakan jalan. Nanti, Pansus akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izinnya,” tegasnya.

Masih kata dia, terdapat 50 lebih perusahaan tambang di Kaltim yang menggunakan jalan umum. Sehingga pihaknya akan melakukan kajian dan evaluasi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang dan kelapa sawit tersebut.

“50 perusahan tambang pakai jalan umum, yang CPO malah lebih, mungkin 70 lebih,” katanya.

Sarkowi V Zahry yang juga anggota Pansus menambahkan, pemanggilan kepada perusahaan tambang dan kelapa sawit ditujukan agar mengetahui apakah selama ini sosialisasi dilarangnya menggunakan jalan umum sebagai hauling maupun crossing sudah diketahui.

“Apakah dia memang sengaja tidak membuat jalan atau tidak ada unsur ketidaksengajaan, itu beda. Karena Perda ini sudah lama ada, apakah mereka tidak tahu. Kita berharap, kalaupun belum tahu, kita akan sosialisasi bahwa Perda ini sedang kita lakukan perubahan,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share