MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Peredaran narkoba di kawasan Jalan Padaelo, Samarinda Seberang tidak hanya membuat resah warga sekitar. Bahkan terkesan sulit diberangus, hingga dijuluki sebagai “kampung narkoba”.
Geliat usaha “haram” para pelaku tak samar lagi dilakukan, bahkan mampu menghasilkan uang hasil penjualan sebesar Rp 60 juta dalam seharinya atau jika dikalkulasikan dalam satu bulan, penghasilan yang mereka dapatkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Oleh sebab itu, Baharkam Mabes Polri menaruh perhatian serius guna melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, setelah menerima dan mengumpulkan sejumlah informasi dari aparat dan masyarakat setempat.
Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP Teguh Nugroho SIK beserta personil Subdit Gakkum gabungan dengan BKO Baharkam Mabes Polri, Kapten/Personil KP. KAKATUA 5012 dan Kapten/Personil KP. PINGUIN 5011, sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (20/1/2022).
“Kami terima informasi awal dari Bhabin dan masyarakat, yang resah terhadap peredaran narkoba di daerah Samarinda Seberang,” kata Kasubdit Gakkum AKBP Teguh Nugroho SIK.
Dari informasi yang diterima pihaknya, masyarakat sudah merasa resah akibat aktivitas peredaran narkoba di kampung narkoba tersebut. Sehingga, pihaknya bersama dengan Polda Kaltim sepakat untuk menindaklanjuti hal itu.
“Warga tidak berdaya dengan kontrol sosialnya, karena dianggap para pelaku ini adalah preman, sehingga informasi tersebut kami dan Ditpolair Polda Kaltim bersama 2 kapal Mabes melakukan kolaborasi untuk melakukan penindakan di lapangan terhadap kampung narkoba ini,” terangnya.
Sebelum melakukan penggerebekan, lanjut AKBP Teguh Nugroho, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sepekan di kampung narkoba tersebut.
“Kami sudah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu,” sebutnya.
Dirinya berharap, dengan ditangkapnya sejumlah pelaku, peredaran narkoba di wilayah tersebut bisa berkurang.
“Harapan kami, ini bisa berhasil dan hasilnya bisa maksimal. Masyarakat bisa nyaman, tinggal dan jauh dari stikma kampung narkoba,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penggerebekan di kampung narkoba Jalan Padaelo, Samarinda Seberang, petugas menemukan aktivitas penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang struktur dengan bentuk loket penjualan sabu.
Dari lokasi, petugas mendapati 2 loket yang digunakan untuk melakukan transaksi. Loket tersebut berada di sebuah rumah berbahan kayu. Bersama dengan itu, petugas juga membekuk 2 orang pelaku yang merupakan penjual dan penjaga loket transaksi narkoba. Mereka adalah RO (33) warga Kutai Barat yang merupakan penjual, serta MY (44), warga Jalan Padaelo yang merupakan penjaga loket. Petugas juga mengamankan 6 orang pria lain sebagai saksi.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian berupa 51 paket besar narkoba jenis sabu-sabu, 11 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan total 25 gram, uang tunai sebesar Rp 6,6 juta, 2 buah HP, 2 senjata tajam jenis keris dan 2 bilah badik.
Penulis : Koko
Editor : M Jay