Setujui RUU Jalan, Demokrat Pastikan Pasal Mengatur Jalan Daerah Dibiayai APBN

JAKARTA – Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dalam panitia kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU Jalan), Irwan memberikan enam catatan terkait dengan RUU Jalan.

Enam catatan tersebut berhasil masuk dalam klausa pasal-pasal Revisi RUU Jalan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Fraksi Partai Demokat DPR RI telah secara konsisten mendorong agar revisi Undang-undang Tentang Jalan dapat menghadirkan perbaikan kualitas kehidupan rakyat, menyediakan aksesibilitas jalan yang aman, nyaman, berkeadilan bagi semua pihak,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum AHY ini saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi di Ruang Kerja Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Rapat dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam pengantarnya, Irwan mengungkapkan bahwa Presiden Ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono bersama Fraksi Partai Demokrat DPR RI telah meletakan dasar perencanaan pembangunan nasional terkait konektivitas antarpulau berbasis keunggulan wilayah masing-masing daerah. Melalui Pilar Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan salah satu fokus pada penguatan konektivitas nasional.

Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, mempunyai peran penting dalam mendukung konektivitas dan mobilitas dibidang ekonomi, sosial, dan budaya. Dimana perkembangannya harus dijamin negara agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah. Pembangunan jalan juga dapat memperkokoh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan ketahanan nasional.

Adapun enam catatan Fraksi Partai Demokrat adalah sebagai berikut:

1. Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian pada kondisi jalan di berbagai daerah yang perlu perbaikan dan penambahan jalan baru untuk konektivitas antar daerah dengan cara mempercepat mobilitas barang dan atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien, serta membuka akses yang menghubungkan seluruh wilayah Indonesia; terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan tetap memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

2. Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait untuk mengambil alih pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota juga Desa) termasuk memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan daerah diluar dana transfer ke daerah dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan sesuai dengan tanggung jawabnya.

3. Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah untuk menyediakan data base terintegrasi antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik. Hal itu sebagai upaya transparansi agar publik dapat mengetahui, mengontrol, dan memperhatikan standar kalayakan finansial dan fisik, serta keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional.

4. Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah untuk mengupayakan pembebasan hak atas tanah masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum secara berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan bertanggungjawab.

5. Fraksi Partai Demokrat meminta agar pemerintah tidak memberikan dukungan jaminan pendanaan terhadap Badan Usaha Jalan Tol yang gagal mewujudkan tingkat kelayakan finansial jalan tol sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena tidak berkeadilan dan akan berpotensi membebani APBN dimasa akan datang.

6. Fraksi Partai Demokrat setuju bahwa Jalan Tol diselenggarakan untuk meningkatkan aksesibilitas daerah potensial, meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi barang dan jasa, meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Untuk itu, pemberlakuan Tarif Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

“Berdasarkan 6 poin-poin catatan di atas, maka dengan ini Fraksi Partai Demokrat DPR RI dapat menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut untuk disahkan pada tingkat selanjutnya,” pungkas Anak buah Mas Ibas di Fraksi Demokrat DPR RI.

Share