MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan peninjauan lapangan terkait implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perizinan kos, hotel dan guest house di Samarinda, Rabu 8/11/2023.
Tujuan peninjauan tersebut adalah untuk memudahkan dalam mengklasifikasikan bisnis akomodasi di Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengungkapkan, kegiatan dilakukan sebagai penunjang dalam menyusun raperda tentang perizinan bisnis akomodasi agar sesuai dengan kebutuhan serta aturan yang berlaku di kota Samarinda.
Di lokasi, Komisi I DPRD Samarinda berhasil menemukan sejumlah informasi dan catatan. Diantarnya, menemukan beberapa oknum bisnis guest house yang tidak disiplin hukum.
“Dan kemarin kami telah menemukan tempat sebagai contoh yang mana izinnya ada tapi pajaknya ada,” kata Afif.
Selain itu juga terdapat guest house yang tidak mencantumkan dengan benar jumlah kamar.
“Ada juga oknum pemilik guest house mengaku cuma memiliki beberapa kamar ternyata pas dicek melebihi dari apa yang dilaporkan,” sebutnya.
Afif menyebutkan, dalam rancangan draf Ranperda tentang perizinan bisnis akomodasi tersebut juga akan mengatur tentang bagaimana klasifikasi hotel, guest house, ataupun kos-kosan.
“Nah ini nanti yang akan kami bahas di raperda tersebut. Apa yang membedakan antara guest house dan hotel, berapa standar jumlah kamar hotel ataupun guest house,” katanya.
Pihaknya juga mengaku kesulitan membedakan antara guest house dan hotel karena belum ada aturan yang mengatur tentang bagaimana klasifikasinya.
Oleh sebab itu, diharapkan agar Ranperda yang akan mereka susun nantinya dapat menjadi acuan yang mengatur dan menertibkan bisnis akomodasi di Samarinda.
“Yang karena memang selama ini belum ada acuan tentang klasifikasi hotel, guest house atau kos-kosan itu,” tandasnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)