MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Menindaklanjuti persoalan antrian kendaraan dan kuota solar subsidi di SPBU, Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama pihak terkait, di ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Senin (13/2/2023).
Hearing dihadiri oleh Kapolresta Samarinda, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Samarinda, Hiswana Migas dan 12 perwakilan SPBU Reguler Bio Solar yang ada di Samarinda.
“Berangkat dari informasi masyarakat bahwa di SPBU masih terjadi antrian truk. Dulu yang jadi masalah karena kelangkaan subsidi solar, yang kemudian ditindaklanjuti Pemkot dengan kebijakan mengantisipasi antrian,” kata Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani, ditemui usai kegiatan hearing.
Dikatakannya, antrian kendaraan di SPBU harus segera disikapi, karena dipastikan akan mengganggu lalulintas dan kenyamanan pengguna jalan yang lain.
“Bisa dengan cara menggunakan fuel card. Itu sudah sesuai dengan yang kita rencanakan. Makanya hari ini kita hearing, kita undang pihak Kepolisian, Dishub, Pertamina dan Migas, termasuk pengusaha. Masing-masing menyampaikan pendapatnya, ” katanya.
Komisi III, lanjut Angkasa Jaya, meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan tindak tegas kepada oknum-oknum yang melakukan kecurangan distribusi BBM ilegal.
“Kita minta ada tindakan tegas, preventif dan persuasif atas kecurangan atau ilegal BBM, agar bisa ditekan. Karena ada beberapa pelaku yang sudah disikapi dan ditindak, tapi masih terjadi antrian. Dari informasi Dishub bahwa ada oknum yang sudah gunakan fuel card tapi tidak tepat guna, ” terangnya.
Tak hanya membahas mengenai masalah antrian kendaraan untuk subsidi solar di SPBU, hearing juga membahas mengenai truk-truk yang parkir sembarangan.
“Parkir di sembarang tempat ini sudah menimbulkan korban jiwa, lakalantas tidak bisa dihindari, ” imbuhnya. (Adv/Koko)